Pakar kesehatan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu meniru cara Eropa dalam menangani masalah kecanduan rokok di negara ini. Menurut mereka, langkah-langkah yang telah diambil oleh negara-negara Eropa telah terbukti efektif dalam mengurangi angka perokok dan masalah kesehatan yang disebabkan oleh rokok.
Salah satu langkah yang diambil oleh negara-negara Eropa adalah menaikkan harga rokok secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk membuat rokok menjadi lebih mahal sehingga masyarakat tidak mampu membelinya secara berlebihan. Selain itu, negara-negara Eropa juga menerapkan larangan merokok di tempat umum, seperti restoran, kafe, dan tempat kerja. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat non-perokok dari bahaya asap rokok yang dapat merugikan kesehatan mereka.
Selain itu, negara-negara Eropa juga aktif dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan. Mereka melakukan kampanye anti-rokok yang secara terus-menerus mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok dan mendorong mereka untuk berhenti merokok.
Para pakar kesehatan menekankan bahwa pemerintah Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah serupa untuk mengatasi masalah kecanduan rokok di negara ini. Kecanduan rokok merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker paru-paru, stroke, dan penyakit jantung. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif yang efektif perlu segera diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari bahaya rokok.
Dengan meniru cara Eropa dalam mengatasi kecanduan rokok, diharapkan angka perokok di Indonesia dapat terus menurun dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan berkualitas. Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti organisasi kesehatan dan masyarakat sipil, untuk menciptakan kebijakan yang efektif dalam menangani masalah kecanduan rokok ini. Semua pihak harus bersatu dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai negara bebas rokok dan lebih sehat untuk generasi mendatang.