Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia yang sah. Namun, sebelum Anda bisa mendapatkan paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik merupakan syarat utama yang harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak dalam masa tenggang.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor baru, terutama jika Anda belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Pastikan akta kelahiran Anda lengkap dan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

3. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga Anda dengan orang tua dan anggota keluarga lainnya. Pastikan Kartu Keluarga Anda juga masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan jika Anda belum pernah memiliki paspor sebelumnya dan belum pernah melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. SKLD ini dapat diperoleh di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang bersangkutan. Surat izin ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah.

6. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, maka Anda harus menyerahkan surat nikah sebagai bukti pernikahan Anda.

Setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda melakukan persiapan dengan baik dan memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan. Dengan memiliki paspor, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Selamat mengurus paspor baru!