PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 15 persen menjadi 12 persen. Namun, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

Kebijakan PPN yang lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, PHRI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Sebab, pekerja di sektor pariwisata seringkali menjadi korban dari perubahan kebijakan pajak yang berdampak pada pengurangan tunjangan kesejahteraan atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

PHRI menyarankan pemerintah untuk mengkaji dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Langkah-langkah perlindungan terhadap pekerja, seperti pengamanan upah, jaminan kesehatan, dan fasilitas kerja yang layak, perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja di sektor pariwisata agar dapat bersaing dalam era ekonomi yang semakin global. Investasi dalam pengembangan sumber daya manusia akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian secara keseluruhan.

Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, kebijakan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholders di sektor pariwisata. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berdampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.