Pemerintah Indonesia akan membentuk sebuah kelompok kerja atau pokja yang bertujuan untuk menanggulangi praktik pungutan liar atau pungli di tempat-tempat wisata. Keberadaan pungli di tempat wisata telah menjadi permasalahan yang meresahkan, mengganggu kenyamanan wisatawan, dan merugikan industri pariwisata negara.
Pungli di tempat wisata merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Praktik ini biasanya dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan posisinya untuk meminta uang atau barang dari wisatawan sebagai imbalan atas layanan yang seharusnya gratis atau sudah termasuk dalam harga tiket masuk. Pungli juga seringkali terjadi dalam bentuk pemerasan atau penipuan terhadap wisatawan yang tidak mengetahui hak-hak mereka.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah ini. Pokja ini akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, kepolisian, dan masyarakat setempat untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku pungli. Selain itu, pokja juga akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan jika mengalami praktik pungli.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan dalam berkunjung ke tempat wisata di Indonesia. Dengan lingkungan yang bersih dari pungli, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman saat berlibur, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata negara.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas pungli di tempat wisata. Melalui kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik pungli dapat dihilangkan dan tempat wisata di Indonesia dapat menjadi destinasi yang ramah dan profesional bagi wisatawan.