Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Makan kepiting mungkin merupakan salah satu makanan yang sangat disukai oleh banyak orang. Namun, ada perdebatan yang sering muncul mengenai kehalalan makan kepiting. Beberapa orang percaya bahwa kepiting adalah haram untuk dikonsumsi, sementara yang lain menganggapnya halal.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), makan kepiting adalah halal asalkan kepiting tersebut diperoleh dari sumber yang halal. Artinya, kepiting yang diperoleh dari cara-cara yang tidak sesuai dengan syariah, seperti mencuri, tidak boleh dikonsumsi.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memastikan kepiting yang dikonsumsi telah mati sebelum dimasak. Hal ini untuk menghindari makanan yang diharamkan dalam Islam, yaitu makanan yang diambil nyawanya tanpa disembelih terlebih dahulu.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar kepiting yang dikonsumsi tidak berasal dari perairan yang tercemar atau mengandung zat-zat berbahaya. Jadi, sebelum memutuskan untuk makan kepiting, penting untuk memastikan bahwa kepiting tersebut berasal dari sumber yang halal dan aman untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, makan kepiting dapat dianggap halal asalkan memperhatikan aspek-aspek tersebut. Jadi, jangan ragu untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dengan memastikan bahwa kepiting tersebut berasal dari sumber yang halal dan aman.