Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) telah menyarankan industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi sebagai cara untuk mengatasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan oleh pemerintah.
PPN sebesar 12 persen tersebut diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, hal ini dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Untuk itu, Kemenpar menyarankan kepada para pelaku industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi produk dan layanan agar dapat tetap bersaing di tengah persaingan yang semakin ketat. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan cara mengembangkan produk baru, menawarkan paket-paket wisata yang berbeda, atau menyediakan layanan tambahan yang dapat meningkatkan nilai tambah bagi konsumen.
Selain itu, Kemenpar juga mengimbau kepada para pelaku industri pariwisata untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan serta memperkuat branding dan pemasaran agar dapat menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dengan melakukan diversifikasi dan meningkatkan kualitas produk dan layanan, diharapkan industri pariwisata dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19 dan penerapan PPN 12 persen. Kemenpar juga siap memberikan dukungan dan bantuan kepada para pelaku industri pariwisata untuk dapat mengatasi tantangan ini dan tetap berkembang di masa yang akan datang.