Daging biawak merupakan salah satu jenis makanan yang cukup kontroversial dalam agama Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak adalah haram untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat bahwa daging biawak dapat dianggap halal jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa dalam Islam, hukum makanan dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu halal, haram, dan syubhat (ragu-ragu). Daging biawak termasuk dalam kategori syubhat, karena tidak ada nash yang secara khusus melarang atau menghalalkan konsumsi daging biawak.
Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak boleh dimakan asalkan biawak tersebut dibunuh dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini termasuk dalam konsep thayyib (baik) yang menuntut agar makanan yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari sumber yang halal dan bersih.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi karena biawak termasuk dalam golongan hewan melata yang tidak boleh dimakan menurut ajaran Islam. Mereka berargumen bahwa biawak memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan ular dan kadal, yang jelas-jelas diharamkan untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, sebaiknya umat Islam bersikap hati-hati dalam memutuskan apakah daging biawak halal atau haram. Sebaiknya, konsultasikan dengan ulama terpercaya atau otoritas agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih akurat dan berimbang.
Dalam menjalankan ajaran Islam, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan aspek-aspek kehalalan makanan yang dikonsumsi. Dengan memahami dan mengikuti ajaran agama secara benar, umat Islam dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani mereka serta mendapatkan berkah dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status daging biawak dalam agama Islam.