Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) baru-baru ini mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan dan kecurangan dalam industri kecantikan semakin meningkat, sehingga konsumen perlu lebih berhati-hati dalam memilih tempat perawatan dan produk kecantikan.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak sesuai standar kesehatan, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Selain itu, klinik tersebut juga seringkali tidak dilengkapi dengan tenaga medis yang kompeten dan tidak memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang. Hal ini dapat berdampak buruk bagi konsumen, seperti terjadinya infeksi, iritasi kulit, atau bahkan kerusakan permanen pada kulit.
Selain itu, produk kecantikan abal-abal juga banyak beredar di pasaran dengan klaim yang tidak benar dan tidak terbukti secara ilmiah. Konsumen perlu berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, dan sebaiknya memilih produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, konsumen juga perlu memperhatikan label dan kemasan produk, serta memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak aman.
BPKN juga mengimbau konsumen untuk lebih teliti dalam memilih tempat perawatan kecantikan, dan sebaiknya memilih klinik yang memiliki reputasi baik dan telah terbukti memberikan pelayanan yang berkualitas. Konsumen juga perlu bertanya kepada tenaga medis atau ahli kecantikan mengenai prosedur perawatan yang akan dilakukan, serta risiko dan efek samping yang mungkin terjadi.
Dengan waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan konsumen dapat terhindar dari kerugian dan risiko yang tidak diinginkan. BPKN juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penipuan dan kecurangan dalam industri kecantikan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani perawatan kecantikan.